Wayan Sudirta Dorong Sinergi Polisi–Jaksa dalam RKUHAP Demi Percepatan Proses Hukum

Sudirta juga menyoroti pentingnya perumusan redaksi pasal KUHAP agar tidak membuka ruang multitafsir atau ketimpangan praktik hukum.
Sabtu, 20 September 2025 11:14 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Surabaya, Gesuri.id Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, menegaskan perlunya penguatan kerja sama antara kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan perkara pidana agar proses hukum lebih cepat dan efektif.

Hal itu ia sampaikan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III ke Polda Jawa Timur, Kamis (18/9/2025), untuk menyerap masukan terhadap pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Sudirta menilai praktik bola balik berkas perkara yang masih sering terjadiyakni berkas dikembalikan bolak-balik antara penyidik dan penuntut umum karena dinilai belum lengkapmenjadi masalah klasik yang harus diselesaikan melalui revisi KUHAP.

Hari ini kita ingin, sebelum KUHAP disahkan, aparat penegak hukum, dalam hal ini polisi dan jaksa, duduk bersama dan mengeluarkan konsep serta terobosan. Apakah ada langkah nyata agar mereka bisa bekerja sama dan tidak memperkuat ego sektoral masing-masing? ujar Sudirta.

Menurut legislator Dapil Bali ini, RKUHAP harus memuat ketentuan yang mendorong kolaborasi lintas sektoral, bukan hanya menegaskan kewenangan masing-masing lembaga. Ia meminta agar pasal-pasal yang diajukan kepolisian dan kejaksaan lebih fokus pada perlindungan masyarakat sipil dan penguatan akses keadilan.

Baca juga :