Surabaya, Gesuri.id – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, menegaskan perlunya penguatan kerja sama antara kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan perkara pidana agar proses hukum lebih cepat dan efektif.
Hal itu ia sampaikan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III ke Polda Jawa Timur, Kamis (18/9/2025), untuk menyerap masukan terhadap pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Sudirta menilai praktik “bola balik” berkas perkara yang masih sering terjadi—yakni berkas dikembalikan bolak-balik antara penyidik dan penuntut umum karena dinilai belum lengkap—menjadi masalah klasik yang harus diselesaikan melalui revisi KUHAP.
“Hari ini kita ingin, sebelum KUHAP disahkan, aparat penegak hukum, dalam hal ini polisi dan jaksa, duduk bersama dan mengeluarkan konsep serta terobosan. Apakah ada langkah nyata agar mereka bisa bekerja sama dan tidak memperkuat ego sektoral masing-masing?” ujar Sudirta.
Menurut legislator Dapil Bali ini, RKUHAP harus memuat ketentuan yang mendorong kolaborasi lintas sektoral, bukan hanya menegaskan kewenangan masing-masing lembaga. Ia meminta agar pasal-pasal yang diajukan kepolisian dan kejaksaan lebih fokus pada perlindungan masyarakat sipil dan penguatan akses keadilan.
“Bagaimana mereka mengusulkan pasal-pasal yang bukan memperkuat egosektoral, tapi melindungi kepentingan masyarakat sipil? Bagaimana pasal-pasal itu memberi keseimbangan kewenangan, bukan kekuasaan sepihak?” tegasnya.
Sudirta juga menyoroti pentingnya perumusan redaksi pasal KUHAP agar tidak membuka ruang multitafsir atau ketimpangan praktik hukum. Ia menegaskan bahwa permasalahan “bola balik” berkas bukan hanya persoalan teknis, melainkan cerminan kesenjangan komunikasi dan sinergi antarlembaga penegak hukum.
“Kita tidak bisa lagi membiarkan pencari keadilan dirugikan hanya karena aparat belum satu suara. KUHAP harus mengatur itu secara tegas,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Sudirta menyampaikan bahwa isu tersebut menjadi satu dari lima fokus utama yang ia angkat dalam pertemuan dengan Polda Jatim, bersama dengan persoalan penangkapan dan penahanan, keadilan restoratif, kasus narkoba, dan perlindungan hak-hak sipil masyarakat.