Yasonna: Ada Kemungkinan Amnesti Baiq Dikabulkan

Presiden sudah menyerahkan surat permohonan amnesti Baiq Nuril ke DPR.
Selasa, 16 Juli 2019 14:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan Presiden sudah menyerahkan surat permohonan amnesti Baiq Nuril ke DPR.

Saya baru dapat info dari Dirjen eh deputi perundang-undangannya Mensesneg, surat sudah dikirim Presiden ke DPR, setelah itu kita menunggu pertimbangan DPR, kata Yasonna di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Senin (16/7).

Baca:Rieke Ajukan Surat Penangguhan EksekusiBaiqNuril

Baiq Nuril adalah mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram yang berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram Haji Muslim. Perbuatan Baiq dinilai membuat keluarga besar Haji Muslim malu.

Baca juga :