Argumen Tahun 2014 Dikutip, Yusril: Sudah Tak Relevan

Argumen dikemukakan pada tahun 2014 sebelum berlakunya UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Jum'at, 14 Juni 2019 13:23 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Ketua tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Yusril Ihza Mahendra menanggapi perkataan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mengutip pernyataannya pada sidang sengkete Pilpres 2014 lalu. Menurutnya hal itu sudah tak relevan digunakan saat ini.

Baca:Yusril: Pembacaan Gugatan Tim 02 Hanya Asumsi Tanpa Fakta

Itu kan pernyataan itu dikemukakan pada tahun 2014 sebelum berlakunya UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Sudah tidak relevan, ujar Yusril di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).

Yusril mengatakan ketika itu belum jelas lembaga apa yang bisa mengadili perkara terkait kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Karenanya, ketika itu Yusril menyebut MK punya kewenangan menangani pelanggaran TSM dan tidak terbatas pada hasil pemilu saja.

Lebih lanjut Yusril mengatakan, setelah UU Pemilu sudah dijelaskan maka lembaga-lembaga yang mengadili pun sudah jelas sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Baca juga :