Ikuti Kami

Argumen Tahun 2014 Dikutip, Yusril: Sudah Tak Relevan

Argumen dikemukakan pada tahun 2014 sebelum berlakunya UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Argumen Tahun 2014 Dikutip, Yusril: Sudah Tak Relevan
Ketua tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6). (Foto: gesuri.id/Gabriella Thesa Widiari)

Jakarta, Gesuri.id - Ketua tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Yusril Ihza Mahendra menanggapi perkataan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mengutip pernyataannya pada sidang sengkete Pilpres 2014 lalu. Menurutnya hal itu sudah tak relevan digunakan saat ini.

Baca: Yusril: Pembacaan Gugatan Tim 02 Hanya Asumsi Tanpa Fakta

"Itu kan pernyataan itu dikemukakan pada tahun 2014 sebelum berlakunya UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Sudah tidak relevan," ujar Yusril di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).

Yusril mengatakan ketika itu belum jelas lembaga apa yang bisa mengadili perkara terkait kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Karenanya, ketika itu Yusril menyebut MK punya kewenangan menangani pelanggaran TSM dan tidak terbatas pada hasil pemilu saja.

Lebih lanjut Yusril mengatakan, setelah UU Pemilu sudah dijelaskan maka lembaga-lembaga yang mengadili pun sudah jelas sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Misalnya, pelanggaran administratif menjadi kewenangan Bawaslu dan PTUN. Sementara pelanggaran pidana pemilu menjadi kewenangan Gakumdu dan Kepolisian, sedangkan MK sudah diatur untuk mengadili perselisihan hasil pemilu. 

Karena itu, Yusril menilai pernyataannya pada Pilpres 2014 tidak bisa dipakai lagi dalam konteks pilpres kali ini."Jadi itu omongan saya tahun 2014 ada konteksnya. Setelah ada UU 7 tahun 2017, itu tidak relevan lagi," ungkapnya.

Baca: Independensi MK, Jokowi: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Sebelumnya, Pengacara Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah mengutip argumen Yusril terkait kewenangan MK dalam sidang gugatan perdana sengketa Pilpres 2019. 

Argumen Yusril dikutip untuk memperkuat pendapat bahwa MK dapat memeriksa seluruh alat bukti yang diajukan terkait dugaan adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif selama pilpres. Menurut tim hukum 02, wewenang MK tidak hanya sebatas pada memeriksa proses hasil penghitungan dan rekapitulasi suara.

Quote