Banteng Tangsel: Tindak Camat Pelanggar Aturan Pilkada!

Camat Pondok Aren dapat dikategorikan telah melakukan pelanggaran pemetaan politik menjelang Pilkada Tangsel 2020 mendatang. 
Selasa, 29 September 2020 16:36 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Pondok Aren, Gesuri.id - Ketua Ranting PDI Perjuangan Pondok Kacang Timur Bung Bangun Sucipto mengecam pelaku dan tindakan Camat Pondok Aren yang mengabaikan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca:Charles Soroti Ruang Digital Dipenuhi Hoax Selama Pandemi

Untuk itu, lanjutnya, Camat Pondok Aren dapat dikategorikan telah melakukan pelanggaran pemetaan politik menjelang Pilkada Tangsel 2020 mendatang.

Padahal beliau selaku camat harusnya tidak melanggar Undang-Undang terkait penyebaran broadcast atas nama Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany yang meminta data para ASN dan Non ASN jelang Pilkada 2020, ujar Bangun Sucipto dalam keterangan tertulisnya diterima Gesuri, Selasa (29/9).

Baca juga :