Rantepao, Gesuri.id- Wakil Ketua DPC PDI PerjuanganTorajaUtara,SuliMatiusmenilai anggota DPRD NasdemEva Stevany Rataba melakukan pelanggaran.
Terkait Juknis pencairan dan penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) SD, SMP dan SMA/SMK tahun 2020-2021.
Baca:Paslon Asner-Susanti Minta Warga Jangan Golput
Hal ini diatur pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 tahun 2020.
Anggota DPR RI sangat menyalahi Juknis aturan penyaluran, demi keuntungan pribadi apapun dilakukan, ucap Suli, Jumat (23/10), dilansir dari makassartribunnewscom.