Ikuti Kami

Banteng Torut Dapati Politisi Nasdem Langgar Bantuan PIP

“Anggota DPR RI sangat menyalahi Juknis aturan penyaluran, demi keuntungan pribadi apapun dilakukan”.

Banteng Torut Dapati Politisi Nasdem Langgar Bantuan PIP
Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Toraja Utara, Suli Matius.

Rantepao, Gesuri.id - Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Toraja Utara, Suli Matius menilai anggota DPRD Nasdem Eva Stevany Rataba melakukan pelanggaran.

Terkait Juknis pencairan dan penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) SD, SMP dan SMA/SMK tahun 2020-2021.

Baca: Paslon Asner-Susanti Minta Warga Jangan Golput

Hal ini diatur pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 tahun 2020.

“Anggota DPR RI sangat menyalahi Juknis aturan penyaluran, demi keuntungan pribadi apapun dilakukan,” ucap Suli, Jumat (23/10), dilansir dari makassartribunnewscom.

Lanjut Suli katakan, apalagi suami dari Eva Stevany Rataba sebagai Calon Bupati Toraja Utara pada Pilkada serentak 2020.

Sehingga DPC PDI Perjuangan Toraja Utara menilai dan mencurigai telah ditunggangi kepentingan suaminya di Pilkada 2020 yakni Yosia Rinto Kadang.

“Apalagi ditemukan dicatatan kertas penerima bantuan tertulis sumber dana PIP merupakan dana aspirasi dan anggaran DPR RI, padahal program ini melalui Kemendikbud,” tegas Suli.

Tim Hukum Paslon Kalatiku Paembonan dan dr Etha Rimba P. Tandi Payung (Kala-Etha), juga telah melaporkan penyaluran tersebut ke Polres Toraja Utara.

“Sudah dilapor ke Polres sementara proses, ada dua Kepsek ikut diperiksa dan masih ada oknum-oknum mengklaim sumber dana PIP merupakan dana aspirasi anggaran DPR RI,” tambah Suli

Tim menemukan adanya surat dikeluarkan kedua Kepala Sekolah terkait pencairan dana PIP, yang di dalam suratnya tercantum nama anggota DPR-RI, Eva Stevany Rataba.

Baca: PDI Perjuangan Sumut & Ibunda Bobby Sosialisasi Medan Berkah

Bertuliskan dalam catatan kertas paling bawah ‘Sumber Dana PIP merupakan Dana Aspirasi dari Anggota DPR RI Eva Stevany Rataba’.

Selain melaporkan ke Polres Toraja Utara, tim hukum Kala-Etha juga melaporkan ke Bawaslu, karena dicurigai adanya pelanggaran Pemilu.

Sementara kuasa hukum, Eva Stevany Rataba, Y Jhody Pama'tan mengatakan, jika bantuan pendidikan jalur aspirasi difasilitasi Anggota DPR RI Komisi X tidak ada yang salah.

Kata Y Jhody, persyaratan atau kriteria mendapatkan bantuan dana PIP telah di atur melalui Kemendikbud dan difasilitasi DPR RI Komisi X, Eva Stevany Rataba karena wilayah Dapilnya.

“Sudah benar dan tidak ada menyalahi aturan, Komisi X bidangi Pendidikan, Olaraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang mana Kemendikbud sebagai mitra kerja,” tegas Jhody.

Menurut Jhody, ada pihak persoalkan atau merasa keberatan penyaluran PIP di lakukan Anggota DPR RI asal Toraja, yang seharusnya dan sebaiknya keberatan saja kepada Kemendikbud RI.

“Bukan kepada lembaga lain, apalagi di kaitkan dengan Pilkada, kelompok, orang yang merasa keberatan harus belajar dulu tentang regulasi/aturan sistem penyaluran dana PIP, agar tidak asal bunyi,” ungkapnya.

Penerima bantuan dana PIP jalur aspirasi bagi para siswa-siswi di Toraja Utara, tercatat kurang lebih 23 Ribu siswa penerima.

Quote