Fenomena Calon Tunggal Akan Jadi Bahan Evaluasi

Prinsip jabatan kepala daerah utuh 5 tahun tidak boleh ditambah 1 hari maupun berkurang 1 hari.
Rabu, 14 November 2018 10:07 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membuka sekaligus memberikan arahan kepada peserta pendidikan dan pelatihan yang dihadiri oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, dan DPRD di Kantor Badan Pendidikan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Jalan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (12/11).

Baca: Tjahjo Sampaikan Tiga Hal Penting Jelang Pilkada Serentak

Mendagri mengawali arahannya dengan menyampaian capaian dari proses demokrasi yang baru saja dilalui melalui pelaksanaan Pilkada serentak yang dibagi dalam 3 gelombang pelaksanaan.

Pilkada serentak 3 gelombang di tahun 2015 yang diikuti 269 daerah, di tahun 2017 yang diikuti 101 daerah, dan di tahun 2018 yang diikuti 171 daerah, secara prinsip berjalan lancar dan baik, ujarnya.

Baca: Tjahjo Nilai Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada Bagus

Baca juga :