Hormati MK, PDI Perjuangan Tolak Mantan Koruptor di Pilkada 

PDI Perjuangan tegas tak akan mencalonkan mantan koruptor untuk menjadi legislatif maupun eksekutif.
Minggu, 15 Desember 2019 23:48 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Bendahara Umum Bidang Internal PDI Perjuangan Rudianto Tjen menegaskan sikap partainya untuk tidak mencalonkan mantan terpidana korupsi dalam Pilkada 2020 sebagai bentuk upaya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca:Hugua: KPU Jangan Atur LaranganMantan KoruptorIkutPilkada

PDI Perjuangan tegas bahwa kami tetap tidak akan mencalonkan mantan koruptor untuk menjadi legislatif maupun eksekutif. Tegas itu. Saya pikir kami sudah lakukan seleksi dan akan kami umumkan semuanya, ujar dia pada sebuah kesempatan diskusi di KPK, baru-baru ini.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Perludem dan ICW terkait pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Ketua MK Anwar Usman menyatakan majelis hakim mengubah isi Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.

Baca juga :