Ikuti Kami

Hugua: KPU Jangan Atur Larangan Mantan Koruptor Ikut Pilkada

KPU diingatkan agar tidak melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Hugua: KPU Jangan Atur Larangan Mantan Koruptor Ikut Pilkada
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Hugua.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Hugua mengingatkan KPU jangan melanggar undang-undang dengan mengatur larangan mantan terpidana kasus korupsi ikut pencalonan pilkada.

Baca: Pilkada 2020, PDI Perjuangan Sumut Tolak eks Napi Koruptor

KPU, lanjutnya, diingatkan agar tidak melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dalam membuat dan menyusun draf peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah. Pasalnya, KPU berencana mengatur kembali larangan eks koruptor untuk calon kepala daerah.

Demikian dikatakan Huqua dalam diskusi Indonesian Public Institute (IPI) bertajuk "Mengupas Polemik Larangan Eks Napi Korupsi Maju di Pilkada" di Hotel Ibis Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (13/11).

Selain bertentangan dengan UU Pilkada, kata Huqua, larangan eks koruptor ikut Pilkada juga tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di tahun 2015 dan 2016 serta putusan Mahkamah Agung yang membolehkan mantan terpidana ikut pencalonan di pilkada. Yang terpenting, kata dia, yang bersangkutan mengumumkan dirinya pernah dipidana di laman KPU dan media massa serta jenis pidananya. 

"Sikap kita tegas, KPU ikuti saja UU, ikuti saja putusan MK dan putusan MA itu di mana eks koruptor diperbolehkan selama mengumumkan (dirinya) di laman KPU dan mengumumkan pelanggaran yang dilakukan,"jelas Huqua.

Lebih lanjut, Huqua menyadari bahwa pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk melarang KPU membuat PKPU termasuk membatalkan PKPU yang mengatur larangan eks koruptor. Komisi II DPR, kata dia, hanya mengingatkan dan memberikan pertimbangan KPU dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau rapat konsultasi.

"DPR tidak punya kewenangan mencampuri PKPU, tetapi mereka (KPU) wajib konsultasi dengan kami. Tetapi konsultasi atau RDP tidak mengikat sesuai dengan putusan MK," tandas Hugua.

Baca: PDI Perjuangan Seluma Ogah Usung Koruptor di Pilbup

Komisi II DPR, menurut Hugua, sekarang hanya bisa mengawasi agar KPU tidak membuat PKPU yang melanggar UU. Pasalnya, jika KPU ngotot melarang eks koruptor, maka bisa dituduh melakukan perbuatan melawan hukum dan bisa dipidana.

"Kami hanya punya kewenangan mengontrol janhan sampai PKPU atau Perbawaslu melanggar UU. Yah, kalau melanggar UU, konsekuensinya bisa pidana, perdata, TUN, dan macam-macamnya. PKPU ini kan terjemahan teknis dari UU, tidak boleh bertentangan dengan UU," pungkas Hugua.

Quote