Ikuti Kami

Hormati MK, PDI Perjuangan Tolak Mantan Koruptor di Pilkada 

PDI Perjuangan tegas tak akan mencalonkan mantan koruptor untuk menjadi legislatif maupun eksekutif.

Hormati MK, PDI Perjuangan Tolak Mantan Koruptor di Pilkada 
Wakil Bendahara Umum Bidang Internal PDI Perjuangan Rudianto Tjen. (Foto: Elva Nurrul Prastiwi)

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Bendahara Umum Bidang Internal PDI Perjuangan Rudianto Tjen menegaskan sikap partainya untuk tidak mencalonkan mantan terpidana korupsi dalam Pilkada 2020 sebagai bentuk upaya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. 

Baca: Hugua: KPU Jangan Atur Larangan Mantan Koruptor Ikut Pilkada

"PDI Perjuangan tegas bahwa kami tetap tidak akan mencalonkan mantan koruptor untuk menjadi legislatif maupun eksekutif. Tegas itu. Saya pikir kami sudah lakukan seleksi dan akan kami umumkan semuanya," ujar dia pada sebuah kesempatan diskusi di KPK, baru-baru ini.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Perludem dan ICW terkait pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. 

Ketua MK Anwar Usman menyatakan majelis hakim mengubah isi Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. 

Sehingga dengan putusan ini calon kepala daerah harus memenuhi sejumlah syarat. 

Salah satunya, calon kepala daerah yang mantan terpidana harus melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah ia selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.

Baca: PDI Perjuangan Tidak Usung Mantan Napi Korupsi, Titik

Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz yang juga kuasa hukum pemohon merespons positif keputusan MK ini. Keputusan tersebut dinilai bisa berdampak pada pencegahan tindak pidana korupsi. 

"Menjadi angin segar bagi demokrasi dan pencegahan korupsi," kata Donal.

Quote