Pembahasan Revisi UU Pilkada Dipastikan Setelah Tahun 2020 

Revisi UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pilkada akan dimasukkan dalam Prolegnas 2020-2024.
Kamis, 14 November 2019 15:09 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Huqua mengatakan Komisi II DPR memutuskan membahas revisi UU Pilkada setelah Tahun 2020.

DPR, lanjutnya, akan memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pilkada dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024.

Baca:PDI Perjuangan SepakatRevisi UU Pilkada, Tapi

Namun, kata Huqua, revisi UU Pilkada tersebut dipastikan tidak masuk dalam prolegnas prioritas Tahun 2020 atau tudak dibahas Tahun 2020.

Jadi belum menjadi (prolegnas) prioritas Tahun 2020, ujar Huqua dalam diskusi Indonesian Public Institute (IPI) bertajuk Mengupas Polemik Larangan Eks Napi Korupsi Maju di Pilkada di Hotel Ibis Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (13/11).

Baca juga :