Ikuti Kami

Pembahasan Revisi UU Pilkada Dipastikan Setelah Tahun 2020 

Revisi UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pilkada akan dimasukkan dalam Prolegnas 2020-2024.

Pembahasan Revisi UU Pilkada Dipastikan Setelah Tahun 2020 
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Huqua.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Huqua mengatakan Komisi II DPR memutuskan membahas revisi UU Pilkada setelah Tahun 2020.

DPR, lanjutnya, akan memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pilkada dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024. 

Baca: PDI Perjuangan Sepakat Revisi UU Pilkada, Tapi …

Namun, kata Huqua, revisi UU Pilkada tersebut dipastikan tidak masuk dalam prolegnas prioritas Tahun 2020 atau tudak dibahas Tahun 2020.

"Jadi belum menjadi (prolegnas) prioritas Tahun 2020," ujar Huqua dalam diskusi Indonesian Public Institute (IPI) bertajuk "Mengupas Polemik Larangan Eks Napi Korupsi Maju di Pilkada" di Hotel Ibis Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (13/11).

DPR, kata Huqua, tidak mempunyai cukup waktu untuk membahas revisi UU Pilkada di Tahun 2020. Menurut dia, revisi UU Pilkada harus dilakukan secara serius dan tidak boleh dibuat tergesa-gesa.

"Resiko tidak matang kalau tidak cukup waktu (untuk revisi UU Pilkada). Karena harus konsultasi publik, jangan sampai ada pasal yang tidak relevan, itu kan kegaduhannya luar biasa," tandas dia.

Apalagi, kata Huqua, DPR akan fokus pembahasan sejumlah UU pada tahun 2020, yakni revisi UU ASN, UU Otsus Papua dan sejumlah UU yang ditunda pembahasannya pada DPR periode 2014-2019 serta dicarry over kepada DPR periode 2019-2024.

"Jadi, UU carry over yang belum selesai dibahas kemarin, menjadi Prioritas Tahun 2020," ungkap dia.

Desakan revisi UU Pilkada muncul karena terdapat sejumlah kokosongan hukum, seperti soal penggunaan suket dalam Pilkada serta kedudukan pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota yang sudah berubah di UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, dari Panwaslu menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota.

Baca: Mendagri: Revisi UU Pemilu Jadi Skala Prioritas Prolegnas

Menurut Huqua, kokosongan hukum tersebut bisa diatur dalam PKPU atau Peraturan Bawaslu.

"PKPU atau Perbawaslu bisa menjadi salah satu jawaban atas kekosongan hukum dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," pungkas Huqua.

Quote