Soal Gibran, Hasto Tegaskan Megawati Punya Hak Khusus

Hasto: Karena ini berkaitan dengan agenda strategis partai.
Senin, 23 Desember 2019 17:57 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Sebagian pihak menilai putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka tak memenuhi syarat maju dalam pilkada serentak 2020. Sebab PDI Perjuangan mensyaratkan kadernya menjadi anggota partai selama tiga tahun berturut-turut lebih dahulu.

Baca:PencalonanGibranTunggu RekomendasiMegawati

Namun, Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memiliki hak dalam menetapkan calon kepala daerah yang diusung.

Ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri memiliki hak di dalam menetapkan pimpinan daerah yang diusung sebagai calon kepala daerah. Karena ini berkaitan dengan agenda strategis partai, ujar Hasto, di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (23/12).

Hasto mengatakan pihaknya melakukan proses pemetaan politik dalam penjaringan kader dari internal. Dan hal tersebut didasarkan pada ketentuan dimana seorang bakal calon telah menjadi kader selama tiga tahun.

Baca juga :