Ikuti Kami

Soal Gibran, Hasto Tegaskan Megawati Punya Hak Khusus

Hasto: Karena ini berkaitan dengan agenda strategis partai.

Soal Gibran, Hasto Tegaskan Megawati Punya Hak Khusus
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (23/12). (Foto: Alvin Cahya Pratama)

Jakarta, Gesuri.id - Sebagian pihak menilai putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka tak memenuhi syarat maju dalam pilkada serentak 2020. Sebab PDI Perjuangan mensyaratkan kadernya menjadi anggota partai selama tiga tahun berturut-turut lebih dahulu.

Baca: Pencalonan Gibran Tunggu Rekomendasi Megawati 

Namun, Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memiliki hak dalam menetapkan calon kepala daerah yang diusung.

"Ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri memiliki hak di dalam menetapkan pimpinan daerah yang diusung sebagai calon kepala daerah. Karena ini berkaitan dengan agenda strategis partai," ujar Hasto, di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (23/12).

Hasto mengatakan pihaknya melakukan proses pemetaan politik dalam penjaringan kader dari internal. Dan hal tersebut didasarkan pada ketentuan dimana seorang bakal calon telah menjadi kader selama tiga tahun.

Namun, Hasto menyebut pula ada proses politik untuk melihat kehendak rakyat, seperti melihat peta politik terkait sosok yang akan diusung ke depannya. 

"Misalnya komitmen partai dalam menyiapkan pemimpin-pemimpin muda, itu juga kami lakukan. Ini inherent dengan apa yang dilakukan oleh bapak presiden dengan staf ahlinya yang banyak orang-orang muda di situ," kata dia.

"Karena itulah peraturan harus dilihat secara komprehensif. Di luar itu, demokrasi yang dianut PDI Perjuangan adalah demokrasi perjuangan, demokrasi pancasila, demokrasi yang dipimpin oleh ideologi," pungkas Hasto.

Baca: Pilkada Solo, Nasib Gibran Ditentukan Megawati

Seperti diketahui, untuk maju dalam pemilihan daerah (pilkada) melalui partainya, PDI Perjuangan mensyaratkan kadernya untuk lebih dulu menjadi anggota partai selama tiga tahun berturut-turut.

Persyaratan tersebut menunjukkan putra sulung Presiden Joko Widodo  Gibran Rakabuming Raka belum memenuhinya.

Quote