UU Tidak Larang Eks Napi Korupsi Ikut Pilkada 

Yasonna menegaskan, penghilangan hak tertentu dari warga Negara harus didasari oleh Undang-Undang (UU). 
Kamis, 05 Desember 2019 17:00 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H. Laoly merespon keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghidupkan kembali peraturan yang melarang mantan narapidana (napi) koruptor maju di Pilkada.

Yasonna menegaskan, penghilangan hak tertentu dari warga Negara harus didasari oleh Undang-Undang (UU).

Baca:Yasonna: Arab Saudi Kemungkinan Cekal Rizieq Shihab

Hal itu dikatakan Yasonna seusai Rapat Kerja (Raker) dengan Badan Legislasi DPR-RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/12).

Sekarang kita lihat, di UU Pemilu ketentuan itu tidak ada. Ada juga putusan MK mengenai itu. Jadi biasakan kita tertib dalam hukum, papar Yasonna.

Baca juga :