Tim Advokasi Karolin Laporkan Pembukaan Kotak Suara

Kotak suara yang sudah dikumpulkan baru dapat dibuka pada saat pleno penetapan di tingkat PPK.
Jum'at, 29 Juni 2018 18:19 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Pontianak, Gesuri.id - Tim advokasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat yang diusung PDI Perjuangan, Karolin Magret Natasa-Suryadman Gidot mensinyalir terjadi pelanggaran pemilu berupa pembukaan kotak suara di Kantor Camat Pontianak Utara dan Pontianak Kota.

Kronologisnya, pada tanggal 27 Juni 2018, sekitar pukul 20.00, di Kantor Camat Pontianak Utara telah terjadi perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan membuka semua kota suara yang ada di sana, kata Martinus Ekok dari tim advokasi, di Pontianak, Jumat (29/6).

Baca: Pilkada Serentak, Karolin Nyoblos di TPS 2 Landak

Pembukaan kotak suara tersebut, lanjutnya, dilakukan dengan alasan untuk mengambil formulir C-1 yang ada di dalam kotak tersebut.

Pada saat bersamaan lanjutnya, datang komisioner Bawaslu Kalbar yang melihat kejadian tersebut dan memerintahkan agar kotak itu ditutup kembali dan disegel.

Baca juga :