Urgensi Utusan Golongan bagi Indonesia Raya

Oleh: Sekretaris Jenderal DPP Persatuan Alumni GMNI, Abdy Yuhana.
Rabu, 28 September 2022 19:08 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Salah satu perubahan terhadap UUD 1945 yang kemudian memantik perdebatan saat ini adalah tekait dengan komposisi keanggotaan dari Majelis Permusyawaratah Rayat (MPR).

Sebelum perubahan terhadap UUD 1945, Pasal 2 Ayat 1, disebutkan bahwa MPR terdiri dari Anggota-anggota DPR, Utusan-utusan dari Daerah dan Golongan-golongan. Sehingga di dalam MPR yang merupakan perwujudan kedaulatan rakyat, merepresentasikan semua kekuatan yang ada di dalam negara. DPR merupakan representasi politik dari Partai Politik, Utusan-utusan Daerah representasi yang didasarkan pada kewilayahan dan Utusan golongan yang merupakan representasi yang mewadahi keanekaragaman yang ada di Nusantara. Dus, urusan dan arah negara dirumuskan oleh semua kekuatan politik yang ada di dalam Negara Republik Indonesia. Luar biasa !

Komposisi keanggotaan MPR kemudian berubah setelah dilakukan perubahan UUD 1945, dalam kurun waktu empat tahun saja, dimulai Tahun 1999 sampai Dengan Tahun 2002. Setelah itu, dalam MPR hanya ada dua keterwakilan yaitu keterwakilan Politik (DPR), yang pengisian jabatannya oleh Partai Politik melalui Pemilihan Umum dan keterwakilan yang didasarkan pada kewilayahan (DPD) yang juga pengisiannya melalui pemilu. DPD merupakan institusionalisasi dari Utusan Daerah yang jumlahnya ditentukan 4 orang dengan tidak melihat jumlah penduduk di masing- masing Provinsi. Pengisian jabatan lembaga-lembaga negara tersebut secara berkala dilakukan lima tahun sekali.

Baca:Abdy: Mengabdi Pada Bangsa, Alumni GMNI Ada Dimana-mana

Baca juga :