Menjaga Investasi Masa Depan: Integrasi Islam, Hak Anak, dan Kebijakan Makan Bergizi Gratis 

Oleh: Kabid Perempuan dan Anak PP Baitul Muslimin Indonesia, Ulfah Mawardi.
Kamis, 23 Juli 2026 05:18 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anak merupakan salah satu karunia terbesar sekaligus amanah paling berat yang dititipkan Allah SWT kepada umat manusia. Dalam diskursus keislaman, anak tidak dipandang sebagai objek pelengkap dalam keluarga, melainkan individu merdeka yang memiliki hak-hak kodrati yang wajib dipenuhi. Membicarakan pemenuhan hak anak di era modern ini tidak dapat dilepaskan dari peran aktif negara melalui kebijakan publik. Salah satu kebijakan yang selaras dengan cita-cita besar pemenuhan hak dasar ini adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Islam, Hak Anak, dan Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah tiga pilar yang saling menguatkan dalam membangun peradaban. Islam menyediakan fondasi teologis dan nilai-nilai luhur mengenai pentingnya menghargai dan memenuhi hak anak. Hak anak memberikan mandat hukum yang jelas bahwa pemenuhan gizi dan pendidikan adalah hak absolut yang tidak bisa ditawar. Sementara itu, MBG hadir sebagai instrumen nyata dan kebijakan strategis negara untuk membumikan nilai-nilai Islam dan hak anak tersebut ke dalam realitas kehidupan sehari-hari. Sebagai kado peringatan hari anak nasional 2026 tulisan ini mengulas bagaimana Islam memandang hak anak, dan gizi menjadi salah satu fondasi utama tumbuh kembangnya, serta bagaimana program MBG menjadi jembatan implementasi kemaslahatan umat demi mewujudkan generasi emas yang kuat secara fisik, spiritual, dan intelektual.

Kedudukan Anak dan Hak-Hak Dasar dalam Islam

Dalam Al-Quran dan Hadis, kedudukan anak dijabarkan secara komprehensif diantaranya anak bisa menjadi qurrata ayun (penyejuk mata), zinatul hayat (perhiasan hidup), namun juga bisa menjadi fitnah (ujian) jika tidak diasuh dengan benar. Karena kedudukan yang tinggi inilah, Islam menetapkan hak-hak anak secara berlapis, bahkan jauh sebelum mereka dilahirkan ke dunia, seperti perkataan masyhur yang disandarkan pada Imam Al Ghazali didiklah anakmu 25 tahun sebelum ia dilahirkan.

Menurut para ulama, anak setidaknya memiliki 5 hak yakni, hak hidup (haqq al-hayah), hak kejelasan nasab (haqq al-nasab), hak pengasuhan dan kasih sayang (haqq al-hadhanah), hak pendidikan (haqq al-tarbiyah), serta hak pemenuhan materi dan gizi (haqq al-nafaqah).

Baca juga :