Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi IX DPR RI Abidin Fikri mengapresiasi pencairan dana cadangan dari APBN sebesar sebesar Rp. 4.993.000.000.000 (Empat Trilyun Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Milyar Rupiah) untuk menambal defisit Dana Jaminan Sosial BPJS Kesehatan, dan sudah dibayarkan ke Fasilitas Kesehatan.
Kesehatan merupakan hak warga negara dan menjadi bagian integral dari pembangunan nasional yang selaras dengan kesejahteraan rakyat. Kami meyakini bahwa kondisi kesehatan rakyat yang baik akan berkolerasi positif dengan naiknya kesejahteraan rakyat. Ungkap Abidin di Jakarta, Rabu (26/9).
Baca:Karena Hal ini, Ribka Akan TegurBPJS Kesehatan
Kementerian Keuangan RI yang pada 10 September 2018 telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 113/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Aturan tersebut diterbitkan sebagai panduan dalam rangka menutup defisit arus kas dana jaminan sosial Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.