Ikuti Kami

Abidin Apresiasi Langkah Pemerintah Tangani Defisit BPJS

Abidin mengapresiasi pencairan dana cadangan dari APBN untuk menambal defisit Dana Jaminan Sosial BPJS Kesehatan.

Abidin Apresiasi Langkah Pemerintah Tangani Defisit BPJS
Anggota Komisi IX DPR RI Abidin Fikri.

Jakarta, Gesuri.id – Anggota Komisi IX DPR RI Abidin Fikri mengapresiasi pencairan dana cadangan dari APBN sebesar sebesar Rp. 4.993.000.000.000 (Empat Trilyun Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Milyar Rupiah)  untuk menambal defisit Dana Jaminan Sosial BPJS Kesehatan, dan sudah dibayarkan ke Fasilitas Kesehatan. 

“Kesehatan merupakan hak warga negara dan menjadi bagian integral dari pembangunan nasional yang selaras dengan kesejahteraan rakyat. Kami meyakini bahwa kondisi kesehatan rakyat yang baik akan berkolerasi positif dengan naiknya kesejahteraan rakyat.” Ungkap Abidin di Jakarta, Rabu (26/9).

Baca: Karena Hal ini, Ribka Akan Tegur BPJS Kesehatan

Kementerian Keuangan RI yang pada 10 September 2018 telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 113/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional. 

Aturan tersebut diterbitkan sebagai panduan dalam rangka menutup defisit arus kas dana jaminan sosial Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Karena menurut Abidin Jaminan Kesehatan Nasional melalui BPJS Kesehatan adalah program prioritas nasional yang telah terbukti mampu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dalam hal pelayanan kesehatan. Program tersebut harus terus dijalankan dan dijaga keberlanjutannya. 

Baca: Alex Ungkap Alasan Terbentuknya BPJS Kesehatan

Abidin juga mengapresiasi langkah Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang telah menerbitkan Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur mengenai pencegahan dan penanganan kecurangan (fraud) dalam Program Jaminan Kesehatan serta mengatur Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi untuk kesinambungan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan. 

Dalam Perpres tersebut juga mewajibkan dukungan Pemda melalui kontribusi dari Pajak rokok untuk BPJS Kesehatan.

Quote