Jakarta, Gesuri.id-Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Albert Hendra Lukman kembali turun ke tengah masyarakat untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya pajak daerah.
Pada Jumat (24/10/2025), ia menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 mengenai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Pembangunan daerah bergantung pada pajak yang diterima oleh negara dan daerah. Salah satunya pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Jadi, setiap kali masyarakat membeli BBM di SPBU, di situ ada kontribusi nyata untuk pembangunan daerah, ujar Albert di hadapan peserta.
Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di halaman Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Padang dan dihadiri oleh lebih dari seratus warga dari berbagai kalangan.
Dalam paparannya, Albert menjelaskan bahwa pajak dari sektor bahan bakar kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah, yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan di Sumatera Barat.