Alex: Pemrov Sumbar Lamban Sosialisasi Revisi Perda

Perda No 1 Tahun 2012 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dimana semula pajak BBM 5 persen jadi 7,5 persen.
Rabu, 18 Juli 2018 16:17 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Padang, Gesuri.id - Anggota DPR RI, Alex Indra Lukman menyoroti lemahnya pemerintah provinsi Sumatera Barat menyosialisasi revisi Perda No 1 Tahun 2012 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Karena semula pajak BBM sebesar 5 persen. Setelah revisi Perda jadi 7,5 persen.

Baca:AlexIndra: Di Pilkada Tahun Ini Terbangun Sistem yang Jelas

Pemprov Sumbar wajib menyosialisasikan perubahan tarif dasar pajak BBM sesuai revisi Perda 1/2012. Jangan main naikan saja yang akan berimplikasi pada keresahan masyarakat, kata Alex di Padang, Rabu (18/7).

Lambannya langkah Pemprov Sumbar ini karena diketahui revisi Perda ini telah disepakati bersama DPRD Sumbar pada rapat paripurna 15 Februari 2018 lalu.

Baca juga :