Padang, Gesuri.id - Anggota DPR RI, Alex Indra Lukman menyoroti lemahnya pemerintah provinsi Sumatera Barat menyosialisasi revisi Perda No 1 Tahun 2012 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Karena semula pajak BBM sebesar 5 persen. Setelah revisi Perda jadi 7,5 persen.
Baca:AlexIndra: Di Pilkada Tahun Ini Terbangun Sistem yang Jelas
Pemprov Sumbar wajib menyosialisasikan perubahan tarif dasar pajak BBM sesuai revisi Perda 1/2012. Jangan main naikan saja yang akan berimplikasi pada keresahan masyarakat, kata Alex di Padang, Rabu (18/7).
Lambannya langkah Pemprov Sumbar ini karena diketahui revisi Perda ini telah disepakati bersama DPRD Sumbar pada rapat paripurna 15 Februari 2018 lalu.