Ikuti Kami

Alex: Pemrov Sumbar Lamban Sosialisasi Revisi Perda

Perda No 1 Tahun 2012 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dimana semula pajak BBM 5 persen jadi 7,5 persen.

Alex: Pemrov Sumbar Lamban Sosialisasi Revisi Perda
Anggota DPR RI, Alex Indra Lukman.

Padang, Gesuri.id - Anggota DPR RI, Alex Indra Lukman menyoroti lemahnya pemerintah provinsi Sumatera Barat menyosialisasi revisi Perda No 1 Tahun 2012 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Karena semula pajak BBM sebesar 5 persen. Setelah revisi Perda jadi 7,5 persen.

Baca: Alex Indra: Di Pilkada Tahun Ini Terbangun Sistem yang Jelas

"Pemprov Sumbar wajib menyosialisasikan perubahan tarif dasar pajak BBM sesuai revisi Perda 1/2012. Jangan main naikan saja yang akan berimplikasi pada keresahan masyarakat," kata Alex di Padang, Rabu (18/7).

Lambannya langkah Pemprov Sumbar ini karena diketahui revisi Perda ini telah disepakati bersama DPRD Sumbar pada rapat paripurna 15 Februari 2018 lalu.

Dampaknya muncul stigma negatif masyarakat Sumbar ke pemerintah pusat, yang mencap era pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, tak pro rakyat karena terus saja menaikan tarif BBM.

"Walau harga di Sumbar ini bisa saja berubah sesuai tarif dasar yang ditetapkan pertamina, hal itu tak mengurangi keresahan masyarakat. Apalagi, sekarang ini tahun politik," terang Alex yang duduk di Komisi 5 DPR RI itu.

Alex menyadari, revisi Perda ini merupakan upaya Pemprov Sumbar menaikan pendapatan asli daerah. 

Baca: Alex Indra: Partai Patuhi Aturan KPU soal Caleg Napi Korupsi

Selain itu, yang terdampak kenaikan ini juga masyarakat kelas menengah ke atas.

"Setiap perubahan kebijakan, wajib hukumnya disosialsasikan ke masyarakat. Jangan mentang-mentang yang disasar masyarakat kelas menengah ke atas, lalu tak penting disosialisasikan," tegas Alex yang kembali maju ke DPR RI dari Dapil Sumbar 1 pada pemilu 2019 ini.

Quote