Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira, meminta pemerintah menjelaskan kepada publik alasan melakukan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).
Andreas menilai revisi tersebut memunculkan pertanyaan publik.
Baca:Andreas HugoKenang Perjalanan Politik Bupati Lembata
Apakah revisi suatu PP bisa sedemikian mudah untuk menyelamat Rektor UI dari rangkap jabatan? Atau, apakah ada yang salah dengan PP 68/2013 sehingga harus direvisi, kata Andreas di Jakarta, Kamis (22/7).