Andreas Minta Pemerintah Jelaskan Perubahan Statuta UI

Hal tersebut agar tidak menjadi preseden buruk ke depan, bahwa sebuah PP bisa diutak-atik sedemikian mudahnya demi jabatan seseorang. 
Jum'at, 23 Juli 2021 09:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira, meminta pemerintah menjelaskan kepada publik alasan melakukan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).

Andreas menilai revisi tersebut memunculkan pertanyaan publik.

Baca:Andreas HugoKenang Perjalanan Politik Bupati Lembata

Apakah revisi suatu PP bisa sedemikian mudah untuk menyelamat Rektor UI dari rangkap jabatan? Atau, apakah ada yang salah dengan PP 68/2013 sehingga harus direvisi, kata Andreas di Jakarta, Kamis (22/7).

Baca juga :