Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira, meminta pemerintah menjelaskan kepada publik alasan melakukan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).
Andreas menilai revisi tersebut memunculkan pertanyaan publik.
Baca: Andreas Hugo Kenang Perjalanan Politik Bupati Lembata
"Apakah revisi suatu PP bisa sedemikian mudah untuk menyelamat Rektor UI dari rangkap jabatan? Atau, apakah ada yang salah dengan PP 68/2013 sehingga harus direvisi," kata Andreas di Jakarta, Kamis (22/7).
Hal tersebut agar tidak menjadi preseden buruk ke depan, bahwa sebuah PP bisa diutak-atik sedemikian mudahnya demi jabatan seseorang.
"Secara moral ini pun menjadi preseden yang tidak patut dilakukan, apalagi statuta ini menyangkut dunia pendidikan tinggi yang seharusnya bukan hanya menjadi penanggung jawab intelektualitas publik, tetapi juga moral dan etik publik bangsa ini," ujarnya.
Baca: Andreas Tekankan PTM Terbatas Cegah Kehilangan Generasi
Sebelumnya diketahui statuta UI pada pasal yang mengatur rangkap jabatan berubah. Dalam salinan PP 75/2021 yang diteken Jokowi pada 2 Juli 2021, Pasal 39 huruf c menyatakan seorang rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang rangkap sebagai direksi pada BUMN atau BUMD atau swasta.
Poin ini jelas berbeda dengan aturan pada PP 68 Tahun 2013 yang tegas menyatakan rektor dan wakil rektor dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat pada BUMN atau BUMD atau swasta. Aturan baru yang diterbitkan Jokowi ini sekaligus melanggengkan posisi Ari Kuncoro yang rangkap jabatan antara rektor UI dan wakil komisaris BRI.
Selain itu, huruf e Pasal 35 PP 68 tahun 2013 yang menyatakan rektor dan wakil rektor dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI juga dihapus dalam aturan baru.