Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menegaskankonsistensi dalam menjaga demokrasi lokal merupakan amanat konstitusi yang tidak boleh ditawar.
Menurutnya, perjalanan panjang pemilihan kepala daerah di Indonesia menunjukkan betapa pentingnya menempatkan kedaulatan rakyat sebagai poros utama dalam setiap kebijakan dan tafsir hukum yang diambil negara.
Kawan-kawan dan saudara-saudaraku sekalian, dalam dua seri sebelumnya kita telah berjalan dari satu ruang kesadaran ke ruang berikutnya. Kita melihat bagaimana suara rakyat membutuhkan jalur yang utuh dan bagaimana hukum perlu menata dirinya agar tidak meninggalkan rakyat di persimpangan. Akar dari perjalanan ini sesungguhnya tumbuh dari konstitusi kita, Undang-Undang Dasar 1945, tepatnya Pasal 22E, sementara Pasal 18 ayat 4 merupakan dua ketentuan yang tampak selaras tetapi pernah ditafsirkan dengan sangat longgar, sampai membuka ruang kemungkinan kepala daerah ditentukan kembali oleh Dewan Perwakilan Daerah sesuai tingkatannya, sebuah arah yang dapat membawa kita mundur dari pilihan demokrasi langsung yang telah dipeluk rakyat sejak 2005, ujar Aria Bima, dikutip pada Selasa (13/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa dinamika tersebut tidak bisa dilepaskan dari rangkaian putusan Mahkamah Konstitusi yang membentuk wajah sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia. Dari titik inilah, menurut Aria Bima, kisah panjang pemilihan kepala daerah langsung bermula dan terus mengalami pasang surut akibat pergeseran tafsir hukum dan politik ketatanegaraan.
Dari titik itulah kisah panjang pilkada langsung dimulai. Pada tahun 2004 melalui keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72-73 PUU Tahun 2004, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pilkada langsung adalah bagian dari rezim pemilu. Namun pada tahun 2013 melalui keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97 PUU Tahun 2013, pilkada dipindahkan ke rezim otonomi daerah, lanjutnya.