Ikuti Kami

Aria Bima: Perjalanan Panjang Pilkada, Betapa Pentingnya Menempatkan Kedaulatan Rakyat Sebagai Poros Utama

Konsistensi dalam menjaga demokrasi lokal merupakan amanat konstitusi yang tidak boleh ditawar. 

Aria Bima: Perjalanan Panjang Pilkada, Betapa Pentingnya Menempatkan Kedaulatan Rakyat Sebagai Poros Utama
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menegaskan konsistensi dalam menjaga demokrasi lokal merupakan amanat konstitusi yang tidak boleh ditawar. 

Menurutnya, perjalanan panjang pemilihan kepala daerah di Indonesia menunjukkan betapa pentingnya menempatkan kedaulatan rakyat sebagai poros utama dalam setiap kebijakan dan tafsir hukum yang diambil negara.

“Kawan-kawan dan saudara-saudaraku sekalian, dalam dua seri sebelumnya kita telah berjalan dari satu ruang kesadaran ke ruang berikutnya. Kita melihat bagaimana suara rakyat membutuhkan jalur yang utuh dan bagaimana hukum perlu menata dirinya agar tidak meninggalkan rakyat di persimpangan. Akar dari perjalanan ini sesungguhnya tumbuh dari konstitusi kita, Undang-Undang Dasar 1945, tepatnya Pasal 22E, sementara Pasal 18 ayat 4 merupakan dua ketentuan yang tampak selaras tetapi pernah ditafsirkan dengan sangat longgar, sampai membuka ruang kemungkinan kepala daerah ditentukan kembali oleh Dewan Perwakilan Daerah sesuai tingkatannya, sebuah arah yang dapat membawa kita mundur dari pilihan demokrasi langsung yang telah dipeluk rakyat sejak 2005,” ujar Aria Bima, dikutip pada Selasa (13/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa dinamika tersebut tidak bisa dilepaskan dari rangkaian putusan Mahkamah Konstitusi yang membentuk wajah sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia. Dari titik inilah, menurut Aria Bima, kisah panjang pemilihan kepala daerah langsung bermula dan terus mengalami pasang surut akibat pergeseran tafsir hukum dan politik ketatanegaraan.

“Dari titik itulah kisah panjang pilkada langsung dimulai. Pada tahun 2004 melalui keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72-73 PUU Tahun 2004, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pilkada langsung adalah bagian dari rezim pemilu. Namun pada tahun 2013 melalui keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97 PUU Tahun 2013, pilkada dipindahkan ke rezim otonomi daerah,” lanjutnya.

Perubahan rezim tersebut, kata Aria Bima, membawa konsekuensi yang sangat besar, khususnya dalam hal penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Ketika kewenangan tidak lagi berada di Mahkamah Konstitusi, terjadi kekosongan hukum yang berdampak langsung pada kepastian demokrasi di daerah.

“Konsekuensinya besar, sebab penyelesaian perselisihan hasil pilkada tidak lagi menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi, tetapi dialihkan ke Mahkamah Agung. Masalahnya muncul karena Mahkamah Agung menolak mengadili perselisihan itu akibat tidak adanya lembaga yang dapat menanganinya. Kekosongan pun hadir di tengah kebutuhan rakyat akan kepastian,” tegasnya.

Aria Bima menuturkan bahwa negara sebenarnya telah berupaya merespons kekosongan tersebut melalui pembentukan kerangka hukum baru. Namun, upaya tersebut kembali diuji oleh dinamika konstitusional yang terus berkembang.

“Negara mencoba merespons melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang merumuskan pembentukan badan peradilan pilkada sebagaimana tercantum pada Pasal 157 ayat 1. Namun sebelum badan itu berdiri, Mahkamah Konstitusi kembali mengoreksi arah tersebut melalui keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 PUU Tahun 2019, pilkada dikembalikan ke dalam rezim pemilu,” paparnya.

Lebih lanjut, Aria Bima menyampaikan bahwa koreksi terakhir dari Mahkamah Konstitusi semakin menegaskan pentingnya konsistensi dalam desain kelembagaan pemilu dan pilkada agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum yang berulang.

“Lalu pada tahun 2022, keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85 PUU Tahun 2022 membatalkan Pasal 157 ayat 1 sehingga rencana badan peradilan pilkada tidak lagi memiliki dasar hukum,” katanya.

Menurut Aria Bima, rangkaian peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi pembentuk undang-undang agar tidak gegabah dalam mengubah arah demokrasi lokal. Ia menegaskan bahwa PDI Perjuangan sejak awal konsisten memandang pilkada langsung sebagai perwujudan kedaulatan rakyat yang harus dijaga dan disempurnakan, bukan justru ditarik mundur.

Ia pun menutup dengan menekankan bahwa demokrasi bukan sekadar prosedur, melainkan komitmen konstitusional untuk memastikan rakyat tetap menjadi pemilik sah kekuasaan di tingkat nasional maupun daerah.

Quote