Arif Wibowo: DPR dan Pemerintah Masih Godok Dua Opsi Terkait Masa Depan UU Tentang Pemilu

Opsi yang tengah dikaji adalah apakah undang-undang tersebut akan direvisi atau bahkan diganti seluruhnya.
Jum'at, 07 November 2025 20:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo, menegaskan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah masih menggodok dua opsi terkait masa depan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Fasilitasi Peningkatan Peran dan Fungsi Kelembagaan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara bersama stakeholder, yang berlangsung di Hotel Grand Puri, Manado, Rabu (5/11/2025).

Menurutnya, opsi yang tengah dikaji adalah apakah undang-undang tersebut akan direvisi atau bahkan diganti seluruhnya, menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2025 yang memisahkan penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

Belum ada sikap secara khusus kesimpulan pembahasan undang-undang. Masing-masing fraksi masih menyiapkan materi yang diperlukan, jelas Arif Wibowo melalui zoom meeting, menegaskan bahwa hingga akhir tahun 2025, pembahasan resmi terkait revisi UU Pemilu belum akan dimulai.

Lebih lanjut, Arif menambahkan bahwa seluruh keputusan strategis terkait perubahan regulasi pemilu akan menunggu perkembangan situasi politik dan dinamika internal masing-masing fraksi di DPR. Ia juga menyebut, agenda pembahasan baru akan dilakukan setelah seluruh elemen memiliki posisi yang jelas terhadap arah perubahan yang diinginkan.

Baca juga :