Ikuti Kami

Arif Wibowo: DPR dan Pemerintah Masih Godok Dua Opsi Terkait Masa Depan UU Tentang Pemilu

Opsi yang tengah dikaji adalah apakah undang-undang tersebut akan direvisi atau bahkan diganti seluruhnya.

Arif Wibowo: DPR dan Pemerintah Masih Godok Dua Opsi Terkait Masa Depan UU Tentang Pemilu
Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo, menegaskan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah masih menggodok dua opsi terkait masa depan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Fasilitasi Peningkatan Peran dan Fungsi Kelembagaan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara bersama stakeholder, yang berlangsung di Hotel Grand Puri, Manado, Rabu (5/11/2025). 

Menurutnya, opsi yang tengah dikaji adalah apakah undang-undang tersebut akan direvisi atau bahkan diganti seluruhnya, menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2025 yang memisahkan penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

“Belum ada sikap secara khusus kesimpulan pembahasan undang-undang. Masing-masing fraksi masih menyiapkan materi yang diperlukan,” jelas Arif Wibowo melalui zoom meeting, menegaskan bahwa hingga akhir tahun 2025, pembahasan resmi terkait revisi UU Pemilu belum akan dimulai.

Lebih lanjut, Arif menambahkan bahwa seluruh keputusan strategis terkait perubahan regulasi pemilu akan menunggu perkembangan situasi politik dan dinamika internal masing-masing fraksi di DPR. Ia juga menyebut, agenda pembahasan baru akan dilakukan setelah seluruh elemen memiliki posisi yang jelas terhadap arah perubahan yang diinginkan.

“Apakah undang-undang tentang pemilu dan pilkada masuk dalam pembahasan, menunggu perkembangan. Yang jelas sampai akhir tahun tidak ada pembahasan,” ucap politisi senior PDI Perjuangan tersebut.

Arif juga menyoroti adanya kebutuhan penyesuaian bagi penyelenggara pemilu, terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), setelah adanya pemisahan jadwal pemilu berdasarkan putusan MK. 

Menurutnya, perubahan ini bukan hanya menyentuh aspek teknis penyelenggaraan, namun juga berdampak pada desain hukum yang mengatur keseluruhan sistem demokrasi elektoral di Indonesia.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh berbagai pihak yang terlibat langsung dalam pengawasan pemilu, termasuk jajaran Bawaslu provinsi, pemerintah daerah, akademisi, dan pegiat demokrasi. Diskusi yang berkembang tidak hanya menyangkut aspek legislatif, tetapi juga mencakup persiapan kelembagaan dan infrastruktur pemilu untuk menyambut skema baru penyelenggaraan pemilihan umum.

Meski demikian, Arif mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam proses legislasi ini, mengingat perubahan undang-undang pemilu berkaitan erat dengan legitimasi demokrasi dan stabilitas politik nasional. Ia menegaskan bahwa DPR tidak ingin mengambil langkah terburu-buru tanpa mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Keputusan terkait revisi atau penggantian UU Pemilu, menurutnya, bukan semata-mata urusan teknis, tetapi juga representasi komitmen DPR dalam mendorong sistem politik yang lebih inklusif, partisipatif, dan akuntabel di masa depan.

Quote