Berbeda dengan Mahfud MD, Henry Yoso Sebut KPK Berwenang Tetapkan Tersangka TNI Aktif

KPK berwenang untuk menetapkan seorang Anggota TNI sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.
Kamis, 03 Agustus 2023 20:00 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id - Pengacara senior yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPP GRANAT) Prof. Henry Yosodiningrat menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang menetapkan Perwira TNI sebagai tersangka dalam korupsi Basarnas.

Baca:KPK OTT Militer Aktif, TB Hasanuddin: Serahkan Langsung ke POM TNI

KPK berwenang untuk menetapkan seorang Anggota TNI sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, dan melalui peradilan umum untuk memeriksa dan mengadili perkara korupsi yang diduga dilakukan oleh Anggota TNI aktif, kata Henry saat dihubungi, Kamis (3/8/2023).

Henry tidak sependapat dengan sejumlah ahli hukum pidana yang menyebutkan KPK menyalahi aturan, bahkan ia juga tidak sependapat dengan Menkopolhukam Prof. Mahfud MD. Tapi sebaliknya saya berpendapat bahwa KPK berwenang untuk menetapkan seorang anggota TNI sebagai tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, dan saya berpendapat bahwa Pengadilan Militer tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Anggota TNI khususnya dalam hal ini kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek di Basarnas, tegas Henry.

Ia menjelaskan sejumlah alasan kenapa KPK berwenang menetapkan seorang TNI aktif, diantaranya: sesuai Kewenangannya di Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 8 Ayat (2) Jo. Pasal 11 huruf a UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang menyangkut tugas, wewenang dan kewajiban KPK, harus diartikan bahwa KPK bertugas untuk melakukan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi, KPK juga berwenang melakukan Pengawasan, Penelitian atau Penelaahan terhadap Instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan Tipikor.

Baca juga :