Ikuti Kami

KPK OTT Militer Aktif, TB Hasanuddin: Serahkan Langsung ke POM TNI

TB Hasanuddin mengatakan KPK bisa saja melakukan OTT kepada tentara aktif, tetapi proses hukum lanjutannya diserahkan kepada POM TNI.

KPK OTT Militer Aktif, TB Hasanuddin: Serahkan Langsung ke POM TNI
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan proses hukum lanjutan dari seorang anggota militer aktif tetap dilakukan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Baca; Hina Jokowi 'Bajingan Tolol', Serentak Kader REPDEM Se-Indonesia Laporkan Rocky Gerung

Kang Hasan sapaan akrabnya mengatakan itu menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota TNI aktif terkait dugaan suap pengadaan barang di Basarnas. TB Hasanuddin mengatakan KPK bisa saja melakukan OTT kepada tentara aktif, tetapi proses hukum lanjutannya diserahkan kepada POM TNI.

"Jadi, dalam kasus KPK yang melakukan OTT terhadap anggota TNI aktif, ya, sah-sah saja, dengan catatan penangkapan tersebut dilakukan secara spontan tanpa perencanaan. Lalu setelah penangkapan, harus langsung diserahkan ke POM TNI," kata purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir Mayjen itu. Dia menyebut KPK perlu juga berkoordinasi dengan POM TNI apabila dalam proses OTT kepada militer aktif membutuhkan waktu penyelidikan. 

"Proses hukum selanjutnya seperti pengembangan kasus dan juga penetapan tersangka anggota TNI aktif harus dilakukan oleh POM TNI sesuai dengan UU," ucap politikus yang beken disapa dengan panggilan Kang TB itu.

Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan anggota militer yang melakukan tindak pidana umum tidak bisa diadili melalui peradilan sipil. Sebab, katanya, belum ada perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, serta pascadiberlakukannya UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Peradilan Militer masih berwenang mengadili anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum.

"Kondisi ini dikuatkan oleh Pasal 74 Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yaitu selama Undang Undang Peradilan Militer yang baru belum dibentuk maka tetap tunduk pada Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," tuturnya.

Namun, Kang TB mengaku tetap mendukung proses hukum yang melibatkan oknum anggota militer aktif dilakukan secara transparan. "Proses hukum harus dilanjutkan dan dilakukan secara transparan dan dibuka ke publik," kata legislator Daerah Pemilihan IX Jawa Barat itu. Sebelumnya, TNI tidak mengakui penetapan tersangka suap terhadap Kepala Basarnas atau Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto oleh KPK. 

Baca; REPDEM Seluruh Indonesia Minta Polri Usut dan Tangkap Rocky Gerung

TNI menilai KPK telah melebihi kewenangan militer dalam menjalankan tugas dan kewenangan mereka. Perbedaan pendapat antara KPK dan TNI tentang status tersangka Kepala Basarnas Henri Alfiandi dalam kasus dugaan korupsi ini akhirnya diakhiri dengan permintaan maaf oleh pimpinan KPK. Permintaan maaf itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di kantornya setelah bertemu Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI Agung  Handoko, Jumat (28/7).

Quote