Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI, Bob Andika Mamana Sitepu, mendesak pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera menuntaskan sengketa lahan yang sudah berlarut-larutselama lima tahun di Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Desakan ini disampaikan Bob di kompleks parlemen Jakarta pada Senin (24/11/2025), sebagai bentuk keprihatinan atas ketidakpastian hukum yang dialami masyarakat.
Ini sudah lima tahun belum selesai karena salah pemetaan objek tanah milik yayasan keagamaan. Saya khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan jika persoalan ini terus dibiarkan, kata Bob.
Sengketa lahan tersebut diketahui bermula dari kesalahan pemetaan tanah milik sebuah yayasan keagamaan oleh kantor BPN daerah. Akibatnya, selama lima tahun status lahan itu menjadi tidak jelas dan belum memperoleh penyelesaian hukum. Bob menilai kesalahan administratif tersebut telah menimbulkan ketidakpastian dan berpotensi memicu gesekan sosial jika tidak segera diatasi.
Masalah ini telah menjadi perhatian khusus Komisi II DPR RI karena berlarut-larut dan menyangkut hak dasar masyarakat atas kepemilikan tanah. Menurut Bob, penanganan sengketa pertanahan yang terlambat dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah, terutama BPN yang bertanggung jawab atas pemetaan serta administrasi pertanahan di daerah.