Ikuti Kami

Bob Andika Sitepu Desak ATR/BPN Tuntaskan Momok Sengketa Lahan di Serdang Bedagai

Bob: Ini sudah lima tahun belum selesai karena salah pemetaan objek tanah milik yayasan keagamaan.

Bob Andika Sitepu Desak ATR/BPN Tuntaskan Momok Sengketa Lahan di Serdang Bedagai
Anggota Komisi II DPR RI, Bob Andika Mamana Sitepu, mendesak pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera menuntaskan sengketa lahan yang sudah berlarut-larut selama lima tahun di Serdang Bedagai, Sumatera Utara. 

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI, Bob Andika Mamana Sitepu, mendesak pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera menuntaskan sengketa lahan yang sudah berlarut-larut selama lima tahun di Serdang Bedagai, Sumatera Utara. 

Desakan ini disampaikan Bob di kompleks parlemen Jakarta pada Senin (24/11/2025), sebagai bentuk keprihatinan atas ketidakpastian hukum yang dialami masyarakat.

"Ini sudah lima tahun belum selesai karena salah pemetaan objek tanah milik yayasan keagamaan. Saya khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan jika persoalan ini terus dibiarkan," kata Bob.

Sengketa lahan tersebut diketahui bermula dari kesalahan pemetaan tanah milik sebuah yayasan keagamaan oleh kantor BPN daerah. Akibatnya, selama lima tahun status lahan itu menjadi tidak jelas dan belum memperoleh penyelesaian hukum. Bob menilai kesalahan administratif tersebut telah menimbulkan ketidakpastian dan berpotensi memicu gesekan sosial jika tidak segera diatasi.

Masalah ini telah menjadi perhatian khusus Komisi II DPR RI karena berlarut-larut dan menyangkut hak dasar masyarakat atas kepemilikan tanah. Menurut Bob, penanganan sengketa pertanahan yang terlambat dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah, terutama BPN yang bertanggung jawab atas pemetaan serta administrasi pertanahan di daerah.

Menyikapi hal tersebut, Bob mendesak Kementerian ATR/BPN agar segera menugaskan jajaran terkait khususnya BPN Serdang Bedagai untuk menyampaikan laporan lengkap mengenai duduk perkara, progres penyelesaian, serta langkah-langkah konkret yang telah dilakukan. Transparansi dan kecepatan tindak lanjut disebutnya sebagai kunci untuk menuntaskan persoalan dan mencegah dampak sosial yang lebih luas.

Bob juga mengingatkan bahwa meskipun Kementerian ATR/BPN telah menunjukkan capaian positif dalam penyelesaian sengketa tanah secara nasional, kasus-kasus yang sudah menahun seperti Serdang Bedagai tidak boleh diabaikan. Efektivitas kinerja kementerian, menurutnya, tidak hanya diukur dari jumlah kasus yang berhasil diselesaikan, tetapi juga dari kualitas penyelesaian dan kepastian hukum yang diberikan kepada masyarakat.

"Jangan sampai ada pihak yang dirugikan akibat kelalaian pemetaan," ujarnya, menegaskan pentingnya akurasi data pertanahan dan respons cepat dari jajaran BPN.

Bob berharap penyelesaian sengketa lahan Serdang Bedagai menjadi momentum evaluasi dan bukti komitmen pemerintah dalam mewujudkan administrasi pertanahan yang lebih tertib, modern, dan berkeadilan.

Quote