Darurat Kasus TPPO dan Kekerasan, Rieke Desak Penguatan SDM LPSK hingga Tingkat Daerah

Rieke menekankan bahwa peran LPSK menjadi sangat krusial, terlebih pascapengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026.
Kamis, 23 Juli 2026 17:47 WIB Jurnalis - Kristin Tambunan

Kupang, Gesuri.id Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak pemerintah untuk segera melakukan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini dinilai mendesak seiring melonjaknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta kekerasan terhadap perempuan dan anak di berbagai wilayah Indonesia.

Teguran keras tersebut disampaikan Rieke saat melakukan kunjungan kerja reses ke Kantor Perwakilan LPSK di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (22/7/2026). Ia menekankan bahwa peran LPSK menjadi sangat krusial, terlebih pascapengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026.

Baca:Mengenal SosokGanjarPranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

Sekarang ini angka kekerasan serta kasus TPPO sangat tinggi. LPSK itu sangat penting, apalagi dengan adanya undang-undang baru, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026, saya kira penguatan LPSK itu sangatlah penting, ujar Rieke.

Politikus tersebut mengungkapkan keprihatinannya atas minimnya alokasi personel perlindungan di lapangan yang tidak sebanding dengan tingginya eskalasi kasus. Di Provinsi NTT yang tergolong rawan TPPO, LPSK hanya diperkuat oleh enam orang pegawai.

Baca juga :