Dony Maryadi: DPR Minta PLN Beri Masukan Detail Pasal-pasal di RUU Ketenagalistrikan

DPR meminta Dirut PT PLN memberi masukan detail pasal-pasal tertentu.
Kamis, 28 Agustus 2025 07:16 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id - Wakil ketua Komisi XII DPR Fraksi PDI Perjuangan, Dony Maryadi Oekon, mengungkapkan ada 2 poin hasil rapat kerja dengan Dirut PT PLN.

Pertama, Komisi XII DPR telah menerima penjelasan dari Dirut PT PLN persero terkait pokok-pokok usulan terhadap revisi UU 30/2009 (Ketenagalistrikan). Kedua, Komisi XII DPR meminta Dirut PT PLN memberikan jawaban tertulis atas seluruh pertanyaan anggota Komisi XII DPR. Jawaban itu disampaikan paling lambat 2 September 2025, ujarnya saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI dengan Dirut PLN Persero dengan Subholding di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Selanjutnya, kata Dony Maryadi, DPR meminta Dirut PT PLN memberi masukan detail pasal-pasal tertentu.

RDP tersebut membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (RUU Ketenagalistrikan).

Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, mengatakan Presiden Prabowo Subianto mengarahkan balance energy security, environmental sustainability, keandalan sistem, dan kekuatan finansial PT PLN harus dijaga. Sebab tidak mungkin PLN sebagai perusahaan negara menjalankan misi tanpa menjaga kondisi keuangan.

Baca juga :