Jakarta, Gesuri.id - Wakil ketua Komisi XII DPR Fraksi PDI Perjuangan, Dony Maryadi Oekon, mengungkapkan ada 2 poin hasil rapat kerja dengan Dirut PT PLN.
"Pertama, Komisi XII DPR telah menerima penjelasan dari Dirut PT PLN persero terkait pokok-pokok usulan terhadap revisi UU 30/2009 (Ketenagalistrikan). Kedua, Komisi XII DPR meminta Dirut PT PLN memberikan jawaban tertulis atas seluruh pertanyaan anggota Komisi XII DPR. Jawaban itu disampaikan paling lambat 2 September 2025," ujarnya saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI dengan Dirut PLN Persero dengan Subholding di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Selanjutnya, kata Dony Maryadi, DPR meminta Dirut PT PLN memberi masukan detail pasal-pasal tertentu.
RDP tersebut membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (RUU Ketenagalistrikan).
Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, mengatakan Presiden Prabowo Subianto mengarahkan balance energy security, environmental sustainability, keandalan sistem, dan kekuatan finansial PT PLN harus dijaga. Sebab tidak mungkin PLN sebagai perusahaan negara menjalankan misi tanpa menjaga kondisi keuangan.
RUU Ketenagalistrikan juga memuat tentang tenaga nuklir sebesar 500 megawatt (MW) periode 2025-2034 dan meningkat menjadi 7 gigawatt (GW) sampai tahun 2040. Pembahasan mengenai tenaga nuklir ini harus dirinci dalam RUU Ketenagalistrikan karena perlu strategi, kebijakan pemerintah, pembangunan kapasitas institusi terkait dan dukungan politik.
“Ke depan dengan adanya perubahan iklim dibutuhkan energi yang affordable untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masif, menciptakan lapangan kerja, mengundang investasi baru dan memakmurkan rakyat. Tapi diperlukan juga pengurangan emisi gas rumah kaca jadi balance antara pertumbuhan dan environmental sustainability,” kata Darmawan.