Medan, Gesuri.id - Ketua DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung menagih janji Pemerintah Kota (Pemkot) Medan yang menertibkan reklame yang melanggar aturan, serta reklame yang pajaknya menunggak.
Reklame yang berdiri di zona terlarang jelas tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan tidak membayar pajak. Namun, dapat dipastikan pengusaha meraup untuk dari pemasangan reklame melanggar aturan.
Baca:DPRDKotaMedanKritisi Kinerja Wali Kota
Sudah berulang saya sampaikan. Tidak hanya penertiban, tunggakan pajaknya pun harus mereka bayar, kata Henry di Medan, Selasa (30/10).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini mengatakan pihaknya justru memberikan apresiasi terhadap penertiban reklame dan dukungan dari pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Menurutnya, tindakan penertiban harus terus dilakukan.