Ikuti Kami

DPRD Medan Tagih Pemkot Realisasi Penertiban Reklame Ilegal

Pemkot Medan didesak segera menertibkan reklame yang melanggar aturan, serta reklame yang pajaknya menunggak.

DPRD Medan Tagih Pemkot Realisasi Penertiban Reklame Ilegal
Ketua DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung.

Medan, Gesuri.id - Ketua DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung menagih janji Pemerintah Kota (Pemkot) Medan yang menertibkan reklame yang melanggar aturan, serta reklame yang pajaknya menunggak.

Reklame yang berdiri di zona terlarang jelas tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan tidak membayar pajak. Namun, dapat dipastikan pengusaha meraup untuk dari pemasangan reklame melanggar aturan.

Baca: DPRD Kota Medan Kritisi Kinerja Wali Kota

“Sudah berulang saya sampaikan. Tidak hanya penertiban,  tunggakan pajaknya pun harus mereka bayar, kata Henry di Medan, Selasa (30/10).

Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini mengatakan pihaknya justru memberikan apresiasi terhadap penertiban reklame dan dukungan dari pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Menurutnya, tindakan penertiban harus terus dilakukan. 

“Kapolda sudah menunjukkan, penegakan aturan. Pos polisi berdiri di tempat yang dilarang juga ditertibkan. Itu kan contoh agar Pemko Medan menertibkan reklame yang berdiri melanggar aturan,” katanya.

Beberapa waktu lalu, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I)  mendatangi DPRD Medan. Terkesan meminta perlindungan dari DPRD Medan dengan pertimbangan potensi pemberhentian hubungan kerja (PHK) karyawan karena usaha mereka terganggu.

Terkait itu, Henry Jhon mengatakan, bahwa keluhan para pengusaha bukan terkait penertiban reklame di luar zona yang dilarang. 

Baca: Anggota DPRD Kota Medan Kecewa Kinerja Pemkot

Akan tetapi reklame yang menunggak pajak. Dijelaskannya, ada reklame yang berdiri memiliki IMB namun tidak membayar pajak dan berdiri di zona yang diizinkan. Ada juga reklame berdiri di zona yang diizinkan tapi tidak memiliki IMB dan tidak membayar pajak. 

“Kalau yang bayar pajak dan sesuai tempat, harus dilindungi. Kalau berdiri di zona yang dilarang, tebas!. Tapi pajak tetap ditagih,” katanya.

Quote