Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengingatkan, kedudukan kolegium dalam sistem kesehatan nasional telah mengalami perubahan sejak disahkannya Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, kolegium kini berada di bawah negara, bukan lagi di bawah organisasi profesi seperti sebelumnya.
Komentar saya, Pak, tentang kolegium ini memang ada perubahan. Kita harus berpatokan pada regulasi dulu ya, Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 sebagai pedoman untuk menyamakan persepsi, biar tidak ada masalah, ujar Edy dalam rapat kerja bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) di Gedung DPR RI, Rabu (14/5) .