Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengingatkan, kedudukan kolegium dalam sistem kesehatan nasional telah mengalami perubahan sejak disahkannya Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, kolegium kini berada di bawah negara, bukan lagi di bawah organisasi profesi seperti sebelumnya.
"Komentar saya, Pak, tentang kolegium ini memang ada perubahan. Kita harus berpatokan pada regulasi dulu ya, Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 sebagai pedoman untuk menyamakan persepsi, biar tidak ada masalah," ujar Edy dalam rapat kerja bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) di Gedung DPR RI, Rabu (14/5) .
Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029
Menurut Edy, dalam struktur penataan sumber daya manusia (SDM) kesehatan, kolegium kini menjadi bagian dari konsil yang merupakan instrumen negara bersama majelis disiplin, pemerintah, dan institusi pendidikan.
Perubahan tersebut dilakukan karena kolegium memiliki peran strategis dalam menetapkan standar pendidikan dan kompetensi tenaga kesehatan, termasuk pendidikan profesi dan spesialis.
“Dulu kolegium di bawah organisasi profesi. Tapi karena peran kolegium begitu besar, maka posisinya dinaikkan di bawah negara, bukan di bawah pemerintah. Ini seperti yang terjadi pada negara lain,” kata Edy.
Namun demikian, Edy mengakui bahwa transisi status kolegium dari organisasi profesi ke dalam konsil tidak berjalan mulus.
Sebab, kata Edy, muncul anggapan bahwa proses pemilihan anggota kolegium dinilai tidak representatif oleh sebagian kalangan.
Selain itu, kolegium juga dinilai tidak lagi independen karena diintervensi Kementerian Kesehatan.
“Ini kan persoalan yang disitu. Lalu dianggap tidak mengakomodasi kepentingan orang-orang yang ada di Ikatan Dokter Anak Indonesia. Masalahnya kan disitu,” ungkap Edy.
“Nah oleh karena itu, Pak, kita harus sepakat dulu nih, kolegium tidak di bawah lagi organisasi profesi. Kenapa masih ada yang mau mengembalikan kolegium di bawah ormas? Ormas ini kan organisasi profesi. Jadi harus ditempatkan sekarang bahwa kolegium di bawah konsil, tidak lagi di bawah organisasi profesi. Ini norma undang-undang,” sambungnya.
Baca: Ganjar Ingatkan Presiden Prabowo Untuk Berhati-hati
Oleh karena itu, Edy mengingatkan seluruh jajaran organisasi profesi dan Menteri Kesehatan untuk selalu berkomunikasi dengan baik, khususnya terkait dengan persoalan kolegium.
Hal tersebut diperlukan untuk memastikan anggota kolegium diisi oleh para profesor dan ahli yang menguasai bidang keilmuannya masing-masing.
“Di masa transisi perubahan kolegium ini memang butuh komunikasi yang baik. Kami selalu memberi pesan ke Pak Menteri Kesehatan, dikomunikasikan dengan baik. Jangan sampai misi penting undang-undang ini belok arah, yang menjadikan kolegium itu diisi oleh orang yang bukan ahli,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, persoalan kolegium ini muncul ke permukaan setelah sejumlah dokter anak dimutasi oleh Kemenkes.