Lampung, Gesuri.id - Anggota DPR RI, Endro S. Yahman menegaskan pemekaran desa merupakan hak masyarakat desa untuk memperoleh pelayanan yang lebih baik.
Pemekaran desa merupakan hak masyarakat desa untuk memperoleh pelayanan yang lebih baik dari negara, antara lain pelayanan yang lebih cepat. Kata Endro.
Negara papar Endro melalui pemerintah hadir karena dimandatkan oleh rakyat melalui konstitusi yang telah disepakati bersama sejak proklamasi kemerdekaan. Kesepakatan bernegara dalam konstitusi tersebut adalah Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, atau disebut 4 pilar MPR RI.