Hasto Kristiyanto Ajukan Uji Materi Pasal 21 UU Tipikor Tentang Perintangan Penyidikan ke MK

UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengenai perintangan penyidikan ke Mahkamah Konstitusi.
Selasa, 29 Juli 2025 09:07 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengenai perintangan penyidikan ke Mahkamah Konstitusi.

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengatakan permohonan diajukan pada Kamis (24/7) atau satu hari sebelum kliennya divonis dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7).

Kami daftarkan itu hari Kamis (24/7), ya, Kamis malam, jadi sebelum ada putusan, kata Maqdir saat dihubungi dari Jakarta, Senin.

Baca:GanjarNilai Ada Upaya Presiden Prabowo Rangkul PDI Perjuangan

Baca juga :