Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengenai perintangan penyidikan ke Mahkamah Konstitusi.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengatakan permohonan diajukan pada Kamis (24/7) atau satu hari sebelum kliennya divonis dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7).
Kami daftarkan itu hari Kamis (24/7), ya, Kamis malam, jadi sebelum ada putusan, kata Maqdir saat dihubungi dari Jakarta, Senin.
Baca:GanjarNilai Ada Upaya Presiden Prabowo Rangkul PDI Perjuangan