Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengenai perintangan penyidikan ke Mahkamah Konstitusi.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengatakan permohonan diajukan pada Kamis (24/7) atau satu hari sebelum kliennya divonis dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7).
“Kami daftarkan itu hari Kamis (24/7), ya, Kamis malam, jadi sebelum ada putusan," kata Maqdir saat dihubungi dari Jakarta, Senin.
Baca: Ganjar Nilai Ada Upaya Presiden Prabowo Rangkul PDI Perjuangan
Maqdir menjelaskan Hasto menguji norma pasal tersebut karena ancaman hukuman yang diatur lebih besar dibandingkan pasal-pasal korupsi lainnya. Padahal, kata dia, Pasal 21 Undang-Undang Tipikor merupakan pasal yang bersifat tambahan.
“Pasal 21 ini menurut Undang-Undang Tipikor itu, kan, adalah pasal tambahan yang mengancam orang lain kalau menghalangi [pengusutan] perbuatan korupsi. Akan tetapi, dalam ancaman hukumannya, pasal tambahan ini lebih tinggi dari perbuatan korupsinya. Jadi, kan, enggak proporsional,” kata dia.
Adapun Pasal 21 Undang-Undang Tipikor mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara 3–12 tahun dan/atau denda Rp150 juta–Rp600 juta.
Dalam salah satu butir petitumnya, Hasto meminta kepada Mahkamah agar ancaman hukuman penjara pada pasal dimaksud diubah menjadi paling lama 3 tahun.
Dia meminta agar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor diubah menjadi selengkapnya berbunyi:
Baca: Teknologi Kian Gerus Dunia Pekerjaan
“Setiap orang yang dengan sengaja secara melawan hukum mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun maupun para saksi dalam perkara korupsi melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak pantas dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000.00 dan paling banyak Rp600.000.000.00.”
Di samping itu, Hasto juga meminta Mahkamah menegaskan bahwa Pasal 21 Undang-Undang Tipikor sebagai pasal kumulatif. Artinya, perlu ada serangkaian perbuatan yang dapat dibuktikan terlebih dahulu agar seseorang dapat dihukum dengan pasal tersebut.
Maka dari itu, dalam butir petitum lainnya, Hasto meminta agar frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tipikor dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa tersebut memiliki arti kumulatif.
“Dalam arti tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan harus dilakukan dalam semua tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan,” demikian petitum Hasto.