Maria Dorong Aturan Yang Jelas Aspek Legalitas Kratom

Sehingga para petani Kratom di Kalimantan Barat diminta tidak perlu dihantui rasa takut dalam pengembangan Kratom sebagai mata pencaharian.
Senin, 11 Oktober 2021 09:10 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Pontianak, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI Maria Lestari terus mendorong aturan yang jelas terkait dengan aspek legalitas tanaman Kratom terlebih terbitnya Permenkes No 4 Tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika.

Sehingga para petani Kratom di Kalimantan Barat diminta tidak perlu dihantui rasa takut dalam pengembangan Kratom sebagai mata pencaharian.

Baca:MariaTegaskan Milenial Yang Bertani Adalah Pahlawan!

Oleh karena memang hingga saat ini tidak ada satu aturan pun yang melarang tanaman Kratom di samping memiliki aspek ekonomis yang cukup tinggi yaitu sekitar $35 per kilo, kata Maria bersama dengan Kepala Badan Litbang Kementrian Pertanian beserta rombongan mengunjungi eksportir daun kratom di Kota Pontianak, Sabtu (9/10).

Baca juga :