Ikuti Kami

Maria Dorong Aturan Yang Jelas Aspek Legalitas Kratom

Sehingga para petani Kratom di Kalimantan Barat diminta tidak perlu dihantui rasa takut dalam pengembangan Kratom sebagai mata pencaharian.

Maria Dorong Aturan Yang Jelas Aspek Legalitas Kratom
Anggota Komisi IV DPR RI Maria Lestari.

Pontianak, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI Maria Lestari terus mendorong aturan yang jelas terkait dengan aspek legalitas tanaman Kratom terlebih terbitnya Permenkes No 4 Tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika.

Sehingga para petani Kratom di Kalimantan Barat diminta tidak perlu dihantui rasa takut dalam pengembangan Kratom sebagai mata pencaharian.

Baca: Maria Tegaskan Milenial Yang Bertani Adalah Pahlawan!

“Oleh karena memang hingga saat ini tidak ada satu aturan pun yang melarang tanaman Kratom di samping memiliki aspek ekonomis yang cukup tinggi yaitu sekitar $35 per kilo,” kata Maria bersama dengan Kepala Badan Litbang Kementrian Pertanian beserta rombongan mengunjungi eksportir daun kratom di Kota Pontianak, Sabtu (9/10).

Maria Lestari  Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan bersama Kepala Badan Litbang Kementrian Pertanian dan tim mengunjungi lokasi produksi daun kratom.

Mereka melihat secara langsung bagaimana proses produksi yang dimulai dari pengumpulan bahan baku dari petani, difermentasi.

Selanjutnya dikeringkan dirajang  dan kemudian diproses menggunakan mesin.

Baca: Maria Lestari Serahkan 164 Alsintan di Kabupaten Landak

Dalam pertemuan itu Anggota Komisi IV DPR RI dari dapil Kalbar I didampingi Kepala Badan Litbang Kementerian Pertanian melakukan perbincangan dan diskusi dengan Reza Prasetio Wibowo Pengusaha sekaligus ekportir kratom.

Reza Prasetio telah menekuni bisnis tersebut selama 11 tahun dan  berhasil membuat daun kratom menembus pasar internasional seperti Amerika, Belanda, Inggris, dan Canada.

Senada dengan itu Reza Prasetio Wibowo juga menyampaikan bahwa ia mengekspor ke negara-negara tujuan sekitar 4 ton per bulannya dengan market pasar industri dan konsumsi.

Quote