Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam, menegaskan Undang-Undang (UU) BUMN tidak membatasi peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ia menegaskan bahwa meskipun ada regulasi tersebut, penegakan hukum tetap dapat dilakukan jika ada indikasi kuat terkait tindak pidana korupsi.
Penindakan hukum tetap bisa dilakukan jika memang terjadi fraud dan tindak pidana korupsi, kata Mufti, pada Jumat (8/5/2025),
Ia memberikan jaminan bahwa upaya hukum terhadap korupsi tetap terbuka lebar, meskipun ada aturan baru yang hadir dengan sengaja atau tidak sengaja membatasi ruang gerak KPK.
Mufti menambahkan, dalam menangani persoalan hukum, pihaknya mendorong semua pihak untuk melihat permasalahan secara komprehensif.