Ikuti Kami

Budi Kanang: Perubahan Status Kementerian BUMN Jadi Badan BUMN Bukan Hal Sederhana

Keputusan tersebut menyimpan alasan mendasar yang harus dijadikan momentum perbaikan tata kelola BUMN secara menyeluruh. 

Budi Kanang: Perubahan Status Kementerian BUMN Jadi Badan BUMN Bukan Hal Sederhana
Anggota Komisi VI DPR RI, Budi Sulistiyono alias Kanang.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Budi Sulistiyono alias Kanang menegaskan perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan BUMN bukanlah hal sederhana. 

Meski terlihat administratif, keputusan tersebut menyimpan alasan mendasar yang harus dijadikan momentum perbaikan tata kelola BUMN secara menyeluruh. 

“Kenapa negara ini mengubah dari kementerian menjadi badan? Pasti di baliknya ada sesuatu yang luar biasa yang harus diurai,” ujar Budi dikutip dari dpr.go.id.

Ia menilai, potret pengelolaan BUMN saat ini masih jauh dari harapan. Sebab, ujarnya, kerugian besar, pelayanan publik yang belum maksimal, serta efisiensi yang buruk menjadi catatan penting. Selain itu, ia menilai kualitas sumber daya manusia di BUMN juga dinilai perlu ditingkatkan. 

“Kerugian banyak ada di situ, uang negara tergerus. Pelayanannya tidak maksimal. Efisiensinya buruk, dan SDM memang perlu di-upgrade. Itu adalah latar belakang kenapa kementerian ini dijadikan badan,” jelasnya. 

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini juga menyoroti persoalan struktur BUMN yang terlalu gemuk akibat banyaknya pembentukan anak hingga cucu perusahaan.

Baginya, praktik ini justru menggerus keuangan dan menyimpang dari fungsi utama BUMN sebagai penyangga ekonomi negara. 

“Begitu mudahnya BUMN membentuk anak perusahaan, cucu perusahaan, bahkan cucu dikawinkan lagi dengan cucu orang lain. Kalau hanya menghidupi cucu-cucu anak, ini rusak semua,” tegas Budi. 

Ia mencontohkan kondisi Perum Bulog yang saat ini dinilai kesulitan menjalankan peran strategisnya sebagai penyangga pangan. Dirinya berharap, melalui perubahan undang-undang, praktik serupa dapat dicegah agar BUMN kembali pada fungsi dasarnya.

“Undang-undang yang baru jangan semudah itu. Mesti ada telaahan akademis, telaahan ekonomi, dan lain sebagainya, sehingga bisa diterima banyak pihak,” kata mantan Bupati Ngawi itu. 

Menutup pernyataan, Budi menekankan, landasan hukum pembentukan Badan BUMN harus kuat dan mengikat, sehingga kepemimpinan badan tersebut dapat menjalankan fungsi secara profesional dan berkolaborasi dengan lembaga lain, termasuk BPI Danantara. 

“Landasan inilah yang saya harapkan, sehingga badan ini nanti dilandasi undang-undang yang betul-betul mengikat seorang pimpinan, dan bisa berkolaborasi dengan Danantara,” pungkasnya. 

Penegasan ini sebelumnya disampaikan dalam dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VI DPR RI dengan Pakar Hukum Universitas Udayana Dr. Jimmy Z Usfunan dan Pakar Hukum Universitas Negeri Semarang Prof. Dr. Rofi Wahanisa, S.H., M.H. di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Quote