Pemprov DKI Diminta Stop Pembohongan Publik Soal Formula E

Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pembohongan publik tentang penggunaan APBD terhadap penyelenggaraan Formula E. 
Kamis, 10 Februari 2022 00:40 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menegaskan Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pembohongan publik tentang penggunaan APBD terhadap penyelenggaraan Formula E.

Baca:Ada Rp180 MiliarAnggaran Formula E Diijon ke Bank DKI

Pemprov DKI menyatakan tidak menggunakan APBD dalam pelaksanaan Formula E, namun faktanya, lanjut Gembong, sudah ada uang yang keluar dari kas Pemprov yang bersumber dari APBD sebesar Rp 560 Miliar, terdiri dari 360 Miliar bersumber dari APBD Perubahan tahun 2019 dan 200 Miliar dari APBD Tahun 2020 untuk membayar Comitment Fee melalui Dinas Pemuda dan Olaharaga dan uang ini sudah mengalir ke Formula E Operation pemegang lisensi Formula E.

Sementara itu, kata Gembong, untuk mendukung penyelenggaraan Formula E kepada PT. Jakpro maka APBD mengalokasikan penyertaan modal daerah sebesar Rp1,2 Triliun dan faktanya PT. Jakpro juga sudah melaksanakan pekerjaan pendahuluan lintasan Formula E di Monas yang semuanya didanai dengan uang yang bersumber dari kas internal PT. Jakpro.

Baca juga :